laporan tugas

Senin, 25 Maret 2013

Pasal 31 (1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran



KATA  PENGANTAR


Segala puji bagi Allah swt yang telah menolong hamba-Nya menyelesaikan makalah ini dengan penuh kemudahan. Tanpa pertolongannya mungkin penyusun tidak akan sanggup menyelesaikan dengan baik.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang kewarganegaraan, yang kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber. Makalah ini di susun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Allah akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Makalah ini memuat tentang “pasal “31 Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.” Walaupun makalah ini mungkin kurang sempurna tapi juga memiliki detail yang cukup jelas bagi pembaca.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Penyusun mohon untuk saran dan kritiknya. Terima kasih.

 


                                                                                   Bekasi, 21 maret 2013


PENDIDIKAN
Pasal 31
(1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran


.
Dalam pasal yang di atas tiap tiap warga negara berhak mendapat pengajaran tapi itu hanya omong kosong saja,buktinya di daerah daerah terpelosok masih banyak sekolah sekolah yang rusak tanpa di peduliin oleh pemerintah bagaimana mau maju bangsa indonesia kalau sekolah sekolah yang ada di desa tidak di pedulikan oleh pemerintah,semua hanyalah janji janji dan janji tanpa ada bukti semua warga indonesia ingin mendapatkan ilmu dengan sekolah yang layak bukan seperti ini,yang tidak di pedulikan memang bangsa kita sudah merdeka di kalangan pelajar di ibu kota khususnya jakarta dan kota kota besar,tapi nyata bagi pelajar yang ada di pedalam belum merdeka,contoh saja sekolah yang ada dilebak banten masih ada sekolah yang di hiraukan oleh pemerintah padahalah pihak sekolah sudah melapor ke dinas pendidikan untuk di perbaikin namun tidak ada anggapan dari dinas pendidikan setempat sungguh lucu bukan,di saat anak anak generasi muda ingin belajar tapi pemerintah malah menghiraukan begitu saja,coba banyakan kalau anak anak pejabat sekolah yang kumuh atas ber alasan langit dan terik matahari pasti mereka tidak akan mau,begitu juga dengan anak anak yang di perdalam mereka ingin pendidikan yang layak bukan seprti ini.tolonglah wakil rakyat yang terhormat dan terpilih dengarkan suara kami yang ingin anak anak kami sekolah dengan layak bukan seperti ini penuh dengan derita pilu anak kami juga ingin pinter seperti KI HAJAR DEWANTAR,bukan pinter seperti kalian yang penuh janji dan jinji palsu kami anak bangsa ingin SEKOLAH UNTUK NEGARA INDONESIA YANG TERCINTA,.....

















Kata penutup
Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.

Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan-kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.


Daftar pustaka :
buku UUD 1945

Tidak ada komentar:

Posting Komentar