Etika profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu
hal yang berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan
keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetap sesuai. Tetapi dengan
keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga belum cukup disebut
profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek
pelaksanaan dan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek.
Kita tidak hanya mengenal istilah
profesi untuk bidang – bidang pekerjaan seperti kedokteran, guru, militer,
pengacara, dan semacamnya. Tetapi meluas sampai mencakup pula bidang seperti
manajer, wartawan, pelukis, penyanyi, artis, sekretaris dan sebagainya. Sejalan
dengan itu, menurut DE GEORGE, timbul kebingungan mengenai pengertian profesi
itu sendiri, sehubungan dengan istilah profesi dan profesional. Kebingungan ini
timbul karena banyak orang yang profesional tidak atau velum tantu termasuk
dalam pengertian profesi.contohnya yaitu seretaris Pada
dasarnya tanggung jawab seorang seretaris adalah sama yaitu membantu tugas –
tugas pimpinan, baik wanita maupun pria, tidak ada perbedaan diantara keduanya.
Tugas dari seorang sekretaris yaitu
1.
Tugas – Tugas Rutin
Yaitu tugas – tugas yang harus diselesaikan setiap harinya
tanpa menunggu perintah, perhatian khusus maupun pengawasan khusus, diantaranya
adalah membuka surat – surat yang masuk, menerima tamu, menyimpan surat /
arsip, menangani telepon, menyusun dan membuat jadwal pimpinan.
2.
Tugas – Tugas Khusus
Yaitu tugas – tugas dari pimpinan yang membutuhkan
penyelesaian secara khusus dengan dimintai pendapat, pertimbangan, dan
pengalamannya. Tugas tersebut biasanya diberikan karena ada unsur kepercayaan
bahwa sekretaris dapat menyimpan keharasiaan tugas. Semisal membuat konsep
surat perjanjian antara perusahaan dengan rekanan, menyusun surat – surat
rahasia, menyusun acara pertemuan bisnis, pembelian cindera mata, mengurus
perjalanan dinas pimpinan dan sebagainya.
Sekretaris dalam menjalankan tugas
dan tanggung jawab harus didasari oleh kode etik. Ini semua agar seorang
sekretaris tetep menjalankannya sesuai dengan kaidah atau aturan yang telah
ditetapkan oleh Ikatan Sekretaris Indonesia yang diharapkannya agar kedepan
sekretaris yang profesional dapat menjadi suatu contoh yang baik bagi
bawahannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar