Jenis-Jenis
Koperasi
Penjenisan koperasi diatur dalam Pasal 16
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang mana menyebutkan
bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi
anggotanya. Dengan demikian, sebelum kita mendirikan koperasi harus metentukan
secara jelas keanggotaan dan kegiatan usaha. Dasar untuk menentukan jenis
koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi
anggotanya.
Beberapa jenis koperasi menurut ketentuan undang-undang,
adalah :
1.
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang
beranggotakan masyarakat baik selaku konsumen maupun produsen barang. Usaha
koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penghimpun dana dan
menyediakan pinjaman/modal untuk kepentingan anggota, baik selaku konsumen
maupun produsen. Koperasi ini dapat dianggap pula sebagai koperasi jasa.
2.
Koperasi Konsumen adalah koperasi yang beranggotakan
para konsumen atau pemakai barang kebutuhan sehari-hari. Usaha koperasi jenis
ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia barang-barang keperluan sehari-hari
untuk kepentingan anggota dan masyarakat selaku konsumen.
3.
Koperasi Produsen adalah koperasi yang beranggotakan
para produsen barang dan memiliki usaha rumah tangga. Usaha koperasi jenis ini
adalah menyelenggarakan fungsi penyedia bahan/sarana produksi, pemrosesan dan
pemasaran barang yang dihasilkan anggota selaku produsen.
4.
Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan
para pemasok barang hasil produksi. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan
fungsi pemasaran/distribusi barang yang dihasilkan/diproduksi oleh anggota.
5.
Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan
fungsi pelayanan jasa tertentu untuk kepentingan anggota, misalnya jasa
asuransi, angkutan, audit, pendidikan dan pelatihan, dan sebagainya.
Dalam praktiknya, terdapat koperasi yang
menyelenggarakan lebih dari satu fungsi yang disebut koperasi serba usaha
(Multi Purpose Co-operative). Misalkan, Koperasi Pertanian yang anggotanya
terdiri dari para petani, dengan usaha meliputi pangadaan sarana pertanian,
pemasaran hasil pertanian, pengadaan pupuk dan obat-obatan, pengadaan barang
konsumsi, dls. Koperasi semacam ini harus ditentukan usaha pokoknya (core
bisiness). Apabila usaha pokoknya cenderung kepada pemasaran hasil pertanian,
maka koperasi tersebut berjenis Koperasi Pemasaran.
Begitupun koperasi yang dibentuk oleh
golongan-golongan, seperti; pegawai negeri, anggota ABRI, karyawan, paguyuban
masyarakat, yang menyelenggara kan usaha perkreditan, pertokoan, foto copy,
jasa kebersihan, pengadaan peralatan kantor, dls, maka anggota bersama pengurus
harus metentukan usaha pokoknya.
Khusus mengenai Koperasi Simpan Pinjam diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Simpan Pinjam Oleh Koperasi, pasal 1 angka 2 menyatakan bahwa Koperasi Simpan
Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam atau usaha
tunggal (Single Purpose Co-operative).
Dari pelbagai jenis koperasi tersebut, tujuan usaha
utamanya adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi anggotanya, karena itu anggota
koperasi harus berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasinya. Sekalipun
demikian, sepanjang tidak merugikan kepentingan anggota, misal; kebutuhan
ekonomi anggota telah terpenuhi, koperasi dapat pula memberikan pelayanan
kepada bukan anggota sesuai dengan sifat kegiatan usahanya, dengan maksud untuk
menarik yang bukan anggota menjadi anggota koperasi, tentunya selama yang
bersangkutan belum menjadi anggota harus ada perbedaan pelayanan.
Permodalan koperasi
• Modal merupakan
sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha–Koperasi.–Modaljangkapanjang–Modaljangkapendek
• Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten
Arti Modal Koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha
– usaha Koperasi.
• Modal jangka panjang
• Modal jangka pendek
• Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas
• Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.
2. Sumber Modal
A. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967)
• Simpanan Pokok
sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk
diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi
tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
• Simpanan Wajib
adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang
membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
• Simpanan Sukarela
adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
• Modal Sendiri
B. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)
• Modal sendiri (equity capital)
Bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
• Modal pinjaman ( debt capital)
bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
3. Distribusi cadangan koperasi
• Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
• Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Manfaat Distribusi Cadangan
• Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha
• Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten
Arti Modal Koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha
– usaha Koperasi.
• Modal jangka panjang
• Modal jangka pendek
• Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas
• Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.
2. Sumber Modal
A. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967)
• Simpanan Pokok
sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk
diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi
tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
• Simpanan Wajib
adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang
membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
• Simpanan Sukarela
adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
• Modal Sendiri
B. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)
• Modal sendiri (equity capital)
Bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
• Modal pinjaman ( debt capital)
bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
3. Distribusi cadangan koperasi
• Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
• Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Manfaat Distribusi Cadangan
• Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha
Menurut UU no.25 tahun 1992 ialah badan usaha yang
beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatanya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan atas asa kekeluargaan
Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia adalah :
Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia adalah :
1.
Alat pendemokrasi ekonomi
2.
Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi
kesejahteraan rakyat
3.
Membantu pemerintah dalam mengelola cabang-cabang
produksi yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak
4.
Sebagai soko guru perekonomian nasional Indonesia
(tiang utama pembangunan ekonomi nasional)
5.
Membantu pemerintah dalam meletakkan fondasi
perekonomian nasional yang kuat dengan menjalankan prinsip-prinsip koperasi
Indonesia
Tujuan koperasi menurut UU RI No. 25 tahun 1992 pasal 3 :
1.
Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya.
2.
Memajukan kesejahteraan masyarakat pada umumnya.
3.
Ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam
rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila
dan UUD 1945.
Landasan koperasi ( pasal 2 UU No. 25 tahun 1992) :
1.
Landasan idiil, yaitu Pancasila.
2.
Landasan struktural, yaitu UUD 1945.
3.
Landasan operasional, yaitu UUD 1945 pasal 33 serta
penjelasannya, ketetapan MPR No. 11/MPR/1993 tentang GBHN, UU No. 25 tahun
1992.
4.
Landasan mental, yaitu kesetiakawanan sosial, mandiri,
dan kesadaran pribadi.
Asas Koperasi adalah kekeluargaan, Kebaikan koperasi adalah sebagai berikut :
1.
Dalam koperasi tidak ada majikan dan buruh yang
memiliki kepentingan yang berlawanan
2.
Diantara anggota dan pengurus bekerja dan bertanggung
jawab bersama-sama
3.
Kekuatannya mengakar dan menyebar sehingga dapat
menjadi organisasi yang kuat
4.
. Mengutamakan pemenuhan keperluan hidup bersama
disamping mencari keuntungan
Adapaun kelemahan koperasi, yaitu sebagai berikut :
1.
Bimbingan pemerintah membuat koperasi kehilangan jati
diri
2.
Kualitas sumber daya manusia masih rendah
3.
Permodalan yang terbatas
4.
Kurang profesionalnya para pengurus koperasi
5.
Kurang kompaknya kerjasama antara pengurus, pengawas
dan anggota koperasi
Fungsi
Koperasi
1.
Membangun serta mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota maupun masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan mereka
2.
Ikut berperan secara aktif mempertinggi kualitas hidup
anggota dan masyarakat
3.
Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi
4.
Ikut serta memperkokoh perokonomian rakyat sebagai
dasar kekuataan dan ketahanan perokonomian nasional dengan koperasi sebagai
soko gurunya
Prinsip koperasi
1.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3.
Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil
sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
4.
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.
Kemandirian
Bentuk koperasi
Dilihat dari keanggotaannya, koperasi di Indonesia dapat dibedakan menjadi berikut
1. Koperasi Primer, yaitu koperasi anggotanya yang paling sedikit 20 orang, dan daerah kerjanya meliputi 1 kelurahan/desa
2. Kopersai sekunder, yaitu koperasi yang anggotannya paling sedikit 5 koperasi primer yang telah berbadan hukum
Jenis Koperasi di Indonesia
1.
Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang melakukan
kegiatan usahanya menyediakan barang-barang kebutuhan hidup sehari-hari
2.
Koperasi Produksi adalah koperasi yang anggotanya
terdiri atas para produsen barang-barang tertentu
3.
Koperasi Distribusi adalah koperasi yang
kegiatannya menyalurkan barang-barang hasil produksi dari konsumen kepada
produsen
4.
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang
kegiatannya menyimpan dan meminjamkan uang kepada anggotanya
5.
Koperasi Serba Usaha adalah koperasi yang kegiatannya
lebih dari satu bidang usaha, misalnya produksi konsumsi dan jasa dilakukan
oleh koperasi itu secara bersamaan
6.
Koperasi Jasa adalah koperasi yang kegiatannya
dalam bidang jasa atau memberikan pelayanan kepada masyarakat
Tingkatan Koperasi
Dilihat dari keanggotaan dan wilayah kerjanya koperasi dikelompokkan menjadi 4 tingkatan sebagai berikut
1.
Koperasi primer anggotanya paling sedikit 20 orang
2.
Koperasi pusat anggotanya 5 buah koperasi primer dan
wilayah kerjanya 1 kota/ kabupaten
3.
Koperasi gabungan anggotanya paling sedikit 3 buah
koperasi pusat dan wilayah kerjanya 1 provinsi
4.
Koperasi induk anggotannya paling sedikit 3 buah
koperasi gabungan dan wilayah kerjanya seluruh Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar