laporan tugas

Rabu, 05 November 2014

Etika Bisnis dan Profesi

Etika profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetap sesuai. Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga belum cukup disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan dan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek.
Kita tidak hanya mengenal istilah profesi untuk bidang – bidang pekerjaan seperti kedokteran, guru, militer, pengacara, dan semacamnya. Tetapi meluas sampai mencakup pula bidang seperti manajer, wartawan, pelukis, penyanyi, artis, sekretaris dan sebagainya. Sejalan dengan itu, menurut DE GEORGE, timbul kebingungan mengenai pengertian profesi itu sendiri, sehubungan dengan istilah profesi dan profesional. Kebingungan ini timbul karena banyak orang yang profesional tidak atau velum tantu termasuk dalam pengertian profesi.contohnya yaitu seretaris Pada dasarnya tanggung jawab seorang seretaris adalah sama yaitu membantu tugas – tugas pimpinan, baik wanita maupun pria, tidak ada perbedaan diantara keduanya. Tugas dari seorang sekretaris yaitu
1.      Tugas – Tugas Rutin
Yaitu tugas – tugas yang harus diselesaikan setiap harinya tanpa menunggu perintah, perhatian khusus maupun pengawasan khusus, diantaranya adalah membuka surat – surat yang masuk, menerima tamu, menyimpan surat / arsip, menangani telepon, menyusun dan membuat jadwal pimpinan.
2.      Tugas – Tugas Khusus
Yaitu tugas – tugas dari pimpinan yang membutuhkan penyelesaian secara khusus dengan dimintai pendapat, pertimbangan, dan pengalamannya. Tugas tersebut biasanya diberikan karena ada unsur kepercayaan bahwa sekretaris dapat menyimpan keharasiaan tugas. Semisal membuat konsep surat perjanjian antara perusahaan dengan rekanan, menyusun surat – surat rahasia, menyusun acara pertemuan bisnis, pembelian cindera mata, mengurus perjalanan dinas pimpinan dan sebagainya.

Sekretaris dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab harus didasari oleh kode etik. Ini semua agar seorang sekretaris tetep menjalankannya sesuai dengan kaidah atau aturan yang telah ditetapkan oleh Ikatan Sekretaris Indonesia yang diharapkannya agar kedepan sekretaris yang profesional dapat menjadi suatu contoh yang baik bagi bawahannya.