laporan tugas

Senin, 25 Maret 2013

Pasal 31 (1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran



KATA  PENGANTAR


Segala puji bagi Allah swt yang telah menolong hamba-Nya menyelesaikan makalah ini dengan penuh kemudahan. Tanpa pertolongannya mungkin penyusun tidak akan sanggup menyelesaikan dengan baik.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang kewarganegaraan, yang kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber. Makalah ini di susun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Allah akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Makalah ini memuat tentang “pasal “31 Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.” Walaupun makalah ini mungkin kurang sempurna tapi juga memiliki detail yang cukup jelas bagi pembaca.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Penyusun mohon untuk saran dan kritiknya. Terima kasih.

 


                                                                                   Bekasi, 21 maret 2013


PENDIDIKAN
Pasal 31
(1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran


.
Dalam pasal yang di atas tiap tiap warga negara berhak mendapat pengajaran tapi itu hanya omong kosong saja,buktinya di daerah daerah terpelosok masih banyak sekolah sekolah yang rusak tanpa di peduliin oleh pemerintah bagaimana mau maju bangsa indonesia kalau sekolah sekolah yang ada di desa tidak di pedulikan oleh pemerintah,semua hanyalah janji janji dan janji tanpa ada bukti semua warga indonesia ingin mendapatkan ilmu dengan sekolah yang layak bukan seperti ini,yang tidak di pedulikan memang bangsa kita sudah merdeka di kalangan pelajar di ibu kota khususnya jakarta dan kota kota besar,tapi nyata bagi pelajar yang ada di pedalam belum merdeka,contoh saja sekolah yang ada dilebak banten masih ada sekolah yang di hiraukan oleh pemerintah padahalah pihak sekolah sudah melapor ke dinas pendidikan untuk di perbaikin namun tidak ada anggapan dari dinas pendidikan setempat sungguh lucu bukan,di saat anak anak generasi muda ingin belajar tapi pemerintah malah menghiraukan begitu saja,coba banyakan kalau anak anak pejabat sekolah yang kumuh atas ber alasan langit dan terik matahari pasti mereka tidak akan mau,begitu juga dengan anak anak yang di perdalam mereka ingin pendidikan yang layak bukan seprti ini.tolonglah wakil rakyat yang terhormat dan terpilih dengarkan suara kami yang ingin anak anak kami sekolah dengan layak bukan seperti ini penuh dengan derita pilu anak kami juga ingin pinter seperti KI HAJAR DEWANTAR,bukan pinter seperti kalian yang penuh janji dan jinji palsu kami anak bangsa ingin SEKOLAH UNTUK NEGARA INDONESIA YANG TERCINTA,.....

















Kata penutup
Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.

Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan-kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.


Daftar pustaka :
buku UUD 1945

Selasa, 19 Maret 2013

PASAL 34 fakir miskin dan anak terantar harus di pelihara



KATA  PENGANTAR


Segala puji bagi Allah swt yang telah menolong hamba-Nya menyelesaikan makalah ini dengan penuh kemudahan. Tanpa pertolongannya mungkin penyusun tidak akan sanggup menyelesaikan dengan baik.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang kewarganegaraan, yang kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber. Makalah ini di susun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Allah akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Makalah ini memuat tentang “pasal 34 fakir miskin dan anak terantar harus dipelihara” Walaupun makalah ini mungkin kurang sempurna tapi juga memiliki detail yang cukup jelas bagi pembaca.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Penyusun mohon untuk saran dan kritiknya. Terima kasih.

 


                                                                                   Bekasi, maret 2013




Pasal34
 Fakir miskin dan anak-anakyang terlantar dipelihara oleh negara.
Dalam pasal yang di atas fakir miskin dan anak-anak terantar dipelihara oleh negara tapi nyatanya pemerintah hanya janji janji dan janji semua tidak di laksanakan dengan baik dan apa adanya,semua sangat lah miris sekali derita fakir miskin dan anak anak terantar malah di abaikan saja tidak sesuai dengan PASAL 34 yang di buat oleh anggota dewan,kalau saja fakir miskin dan anak anak terantar di abaikan lagi mana nasib bangsa indonesia ini,sedangkan di saat kita mau membantu fakir miskin dan anak-anak terantar kita di penjara,ini sangat tidak sekali dengan pri kemanusian yang
tercamtum di pancilasa kalau bukan kita yang bantu fakir miskin dan anak-anak terantar siapa lagi apakah pemerintah!!!! Sedangakan pemerintah hanya banyak berbicara tidak dengan di buktikan dengan janji mereka,andaikan saja negara indonesia seperti negara negara lain yang selalu mepentingkan orang orang yang tidak mampu indonesia akan menjadi negara yang harmonis dan negara yang sangat maju,tapi ini hanyalah mimpi belakang semata saja karena kenapa?? Karena ini tidak mungkin soalnya fakir miskin dan anak-anak terantar sajadi abaikan lagi mana mau maju,coba berfikir secara kritis dan ke depan sebagai pemerintah harus punya jiwa pemimpin yang adil dan bijaksana untuk memimpin negara indonesia ini yang sedang miris dengan ke miskinan tapi mereka tidak peduli sama semua ini,malah saya melihat di telivisi,dunia maya,koran dll,fakir miskin sangatlah tertindas dengan orang orang yang berduit,coba saja liat di sekitar kita yang kaya makin kaya,yangmiskin makin miskin,sedankamn buat anak akan yang terantar yang pintar makin pintar yang bodoh makin bodoh sungguh miris sekali bukan,coba kita berfikir sejenak untuk membantu orang orang yang tidak mampu pasti akan indah negara kita ini tidak ada kejahatan hidup tentram damai,memang negara ini sudah merdeka tapi hanya di kalangan orang orang berduit saja,tapi dalam tanda kutip negara kita ini belum merdeka karena masih dijajah,anak anak terantar masih mau sekolah seperti kita tapi nyatanya saja itu tidak mungkin karena para pejabatnya saja pada korupsi mempentingkan diri mereka bukan diri orang lain,buat pemerintah tolong fakir miskin dan anak-anak terantar dipelihara dengan baik dan tulus jangan di abaikan lagi karena kita manusia harus yang menghargai mereka .




 

KATA PENUTUP
Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.

Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman dusi memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan-kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.

DAFTAR PUSAKA
BUKU KEWARGANEGARAAN