laporan tugas

Senin, 09 Januari 2012

Penyebab konflik poso


        
Konflik merupakan fenomena sosial yang dapat terjadi dalam kehidupan sehari-hari manusia. Hal itu bisa terjadi di manapun dan melanda komunitas manapun. Konflik adalah suatu proses sosial, proses perubahan dari tatanan sosial yang lama ke tatanan sosial yang berbeda.
Konflik antarkomunitas dalam masyarakat dapat kerap dilihat sebagai kondisi yang wajar, tetapi menjadi tidak wajar mana kala sudah melibatkan tindak kekerasan. Konflik berwajah agama, berlatar belakang etnik, suku, ras dan golongan, serta yang bernuansa politis muncul silih berganti di Indonesia. Hal ini merupakan konsekuensi logis dari kebhinekaan Indonesia. Sebab secara teoritik, semakin homogen suatu negara maka potensi konflik internalnya akan semakin rendah.
Salah satu konflik yang sering terjadi di Tanah Air sejak 1998 adalah konflik Poso, Sulawesi Tengah. Korban tewas, korban luka, dan kerugian materil yang tidak sedikit menjadi akibat yang mengikuti peristiwa tersebut. Poso merupakan daerah yang heterogen. Namun dalam rentang waktu yang lama masyarakat Poso yang berbeda etnis dan agama hidup dalam keharmonisan. Akan tetapi mulai 1998 keharmonisan yang ada seolah lenyap dan berganti dengan merebaknya konflik horizontal yang disertai dengan tindak kekerasan.
Konflik di Poso diangkat dalam pembahasan makalah ini lantaran hingga saat ini konflik dan kekerasan masih berpotensi terjadi di daerah tersebut, meski telah ada upaya damai melalui Deklarasi Malino. Makalah ini juga akan membahas pengertian konflik serta kondisi masyarakat di Poso. Selain itu akan dibahas pula sejauh mana pendekatan budaya bisa digunakan untuk menyelesaikan konflik tersebut.
                        A. Kondisi Masyarakat Poso

Istilah konflik berasal dari bahasa Latin yakni com dan fligere. Bila diartikan secara harfiah bisa berarti saling tubruk atau saling bentur. Secara sosiologis, konflik diartikan sebagai suatu proses sosial antara dua orang atau lebih (bisa juga kelompok) di mana salah satu pihak berusaha menyingkirkan pihak lain dengan menghancurkannya atau membuatnya tidak berdaya.
Konflik dapat selalu mewarnai kehidupan sehari-hari masyarakat. Sebab dalam kancah keragaman di mana manusia yang satu saling bertatap muka dengan manusia lain dalam komunitas masyarakat tentu memiliki perbedaan yang bisa mengarah pada silang pendapat dan lebih jauh menimbulkan konflik fisik. Karenanya konflik akan menghilang apabila masyarakat juga lenyap.
Menurut Max van der Stoel, konflik, termasuk konflik etnik tidak dapat dihindari namun bisa dicegah. Pencegahannya membutuhkan berbagai upaya misalkan dengan mengidentifikasi sumber potensial dari konflik dan menganalisanya sebagai resolusi awal. Namun bila pencegahan tidak berhasil maka peringatan dini perlu diberikan untuk merespons konflik yang lebih serius.
Ada berbagai hal yang bisa menjadi pemicu konflik. Ketidak cocokan antar pribadi, perbedaan sistem nilai, persaingan, ketidak jelasan batas-batas wewenang dan tanggung jawab, perbedaan fungsi, miss communication, dan pertentangan kepentingan adalah contoh kondisi dan situasi tertentu dalam masyarakat yang menjadi penyebab munculnya konflik. Sebagaimana di negara-negara lainnya, di Indonesia terdapat konflik horizontal dan konflik vertikal. Namun konflik horizontal lebih sering dijumpai di Indonesia sebagai konsekuensi atas keragaman yang dimilikinya.
Terjadinya konflik dan perilaku kekerasan dalam masyarakat tergantung dari sumber potensi konflik yang ada. Menurut Koentjoraningrat, setidaknya ada 4 sumber konflik dalam masyarakat majemuk. Keempatnya adalah persaingan antara kelompok etnik dalam memperoleh sumber kehidupan, adanya kelompok etnik yang memaksakan kebudayaan kepada kelompok etnik lainnya, adanya golongan agama yang memaksakan ajarannya kepada golongan agama lain, dan adanya potensi konflik yang sudah mengakar dalam masyarakat.
Meski demikian masih ada faktor lain yang bisa memicu munculnya konflik yakni ketidakadilan ekonomi, ketidakstabilan polititik, serta ketimpangan sosial. Untuk menyelesaikan konflik di Poso, maka perlu pemahaman yang baik mengenai apa penyebab konflik tersebut. Hal tersebut bisa diketahui dengan memahami kondisi masyarakat setempat.
Kondisi masyarakat Poso bisa diketahui dengan menganalisanya melalui metode PESTEL (Political, Economy, Socio Cultural, Technological, Environment, Legal). Namun tulisan ini hanya akan memfokuskan pada kondisi politik, ekonomi, dan sosial budaya karena ketiga hal tersebut menjadi isu yang paling sering disinggung dalam konflik Poso.
1.              Politikal (Political)

Kepentingan politik beberapa orang tertentu yang duduk di pemerintahan daerah ditengarai menjadi penyebab awal munculnya konflik di Poso. Meskipun pemicu awal munculnya konflik di Poso pada 1998 adalah karena pertikaian dua pemuda namun sebenarnya terdapat muatan politik berkaitan dengan suksesi bupati. Ketidakpuasan politik inilah yang menjadi akar permasalahan konflik.
Pada 1998, ketika mantan Bupati Poso Arief Patanga akan mengakhiri masa kepemimpinannya, terlihat sinyalemen terjadinya gesekan di tingkat politisi partai yang menginginkan perubahan kepemimpinan. Pergesekan antara politisi partai akhirnya merambah hingga ke tingkat akar rumput. Akhirnya muncullah kelompok-kelompok di masyarakat yang berlawanan haluan dengan kebijakan politisi partai.
Sebelum reformasi 1998 biasanya orang yang ingin menjadi pejabat cukup berhubungan dengan Partai Golkar, ABRI, atau birokrasi. Tetapi setelah reformasi, ketiga patron itu tidak dapat digunakan. Karena kebetulan para politisi yang ingin berkuasa dan yang menginginkan perubahan berbeda agama, maka masing-masing kandidat menggalang dukungan dengan mengeksploitasi sentimen agama. Upaya sistematis pun dilakukan oleh elite politik lokal untuk menggunakan identitas agama demi mengkotak-kotakkan masyarakat Poso. Karena itulah konflik yang terjadi lantas bertopeng suku dan agama.
Terendusnya praktik korupsi yang dilakukan oleh kroni-kroni Bupati Arief Patanga membuat yang bersangkutan berupaya mengalihkan isu. Korupsi bermula dari pemberian dana kredit usaha tani (KUT) sebesar Rp 5 miliar pada 1998 oleh pemerintah pusat. Saat ada upaya pengungkapan kasus korupsi itu, orang-orang yang terlibat korupsi menggalang massa untuk melakukan aksi untuk mengalihkan isu korupsi yang berkembang. Bahkan ada selebaran berisi penyerangan tokoh Kristen yang sengaja diedarkan ke masyarakat. Hal itu kemudian semakin memperuncing konflik masyarakat yang beragama Islam dan Kristen.
Kekerasan yang terjadi tersebut tidak mendapat respons yang memadai dari aparat keamanan. Kegiatan itu terlihat dibiarkan sehingga terus terjadi dan meluas. Karena pembiaran oleh aparat, eskalasi kekerasannya meningkat hingga terjadi pembakaran rumah penduduk, gereja, dan masjid. Bahkan terjadi pembantaian di Pesantren Walisongo, Sintuwelemba, yang lokasinya di tengah-tengah komunitas Kristen.
Beredarnya senjata api baik organik dan rakitan serta amunisi yang digunakan oleh kedua kelompok yang bertikai merupakan salah satu bukti bahwa konflik dan kekerasan yang terjadi sengaja dipelihara. Karena itulah konflik di Poso terjadi hingga berjilid-jilid.
2.      Ekonomi (Economy)

Poso telah dimasuki pendatang Kristen dan Islam sejak masa pra-kolonial, namun proporsi migrasi yang signifikan baru terjadi pada masa Orde Baru. Hal itu terjadi sejak dibangunnya prasarana jalan trans-Sulawesi dan pembangunan berbagai pelabuhan laut dan udara yang semakin memudahkan perpindahan penduduk.
Para pendatang masuk dari utara dan selatan, akibatnya proporsi pendatang terutama yang beragama Islam semakin besar mendekati proporsi umat Kristen, baik di Poso Pesisir maupun di Pamona Selatan. Umat Kristen yang banyak mendiami wilayah tengah Poso merasa terjepit dan terancam secara ekonomi.
Keterancaman masyarakat beragama Kristen di Poso dikarenakan kegiatan perdagangan secara perlahan tapi pasti mulai mengambil alih peran ekonomi pertanian. Sektor perdagangan yang terpusat di perkotaan lebih banyak dikuasai pendatang beragama Islam. Kesenjangan ekonomi pun tercipta. Keadaan ini semakin menebalkan rasa keterdesakan penduduk asli yang berbasis pertanian dan beragama Kristen.
Rasa saling tidak suka antar kelompok yang juga diprovokasi pihak-pihak lain membuat masyarakat mudah tersulut konflik. Pembangunan ekonomi yang tengah mengalami kemajuan seketika terhempas karena harus menanggung kerugian materil akibat konflik yang terjadi.
Tingkat pertumbuhan ekonomi pada 1997 mencapai angka rata-rata 5,15 persen. Sebenarnya, pertumbuhan ekonomi sempat membaik 2,12 persen di tahun 1999. Namun, seiring dengan meledaknya kembali kerusuhan pada Mei 2000 yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp 250 miliar, pertumbuhan ekonomi terjun bebas ke angka minus 4,78 persen.
3.      Sosial Kebudayaan (Socio Cultural)

Daerah Poso dihuni oleh masyarakat asli dan pendatang. Suku Toraja di Poso yang terbagi dalam 3 kelompok besar yakni Toraja Koro, Toraja Palu dan Toraja Sa’dan adalah penduduk asli Sulawesi Tengah. Tinggal pula suku To Bungku, To Mori, dan Togean.
Sedangkan para pendatang yang datang ke Poso berasal dari suku Bugis, Gorontalo, Toraja, Minahasa, Jawa, Bali, suku-suku dari Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, Tionghoa dan Arab. Suku-suku itu umumnya memasuki Poso, baik melalui migrasi secara spontan, juga melalui program-program transmigrasi yang dilakukan oleh pemerintah. Arus transmigrasi intensif terjadi sejak dasawarsa 1970-an dan 1980-an, terutama setelah dibukanya jalur prasarana angkutan darat Trans-Sulawesi.
Kedatangan para pendatang menyebabkan terjadinya peralihan lahan dari yang dahulunya atas kepemilikan penduduk asli, kemudian beralih kepada para pendatang. Para pendatang kemudian mengembangkan tanaman bernilai ekonomi tinggi seperti kakao dan kelapa (kopra). Pengembangan tanaman itu lantas menghasilkan peningkatan kesejahteraan pemiliknya. Meski penduduk asli mengikuti pola tanam tersebut, namun pemasaran hasil-hasil perkebunan dikuasai para pendatang. Karena keadaan sosial ekonominya tidak sebaik para pendatang, akibatnya penduduk asli merasa dirugikan.
Penduduk asli Poso yang beragama Kristen awalnya banyak tinggal di bagian tengah. Namun lama kelamaan mereka merasa terjepit oleh proporsi pendatang terutama yang beragama Islam. Sebab semakin lama semakin mendekati proporsi umat Kristen baik di Poso Pesisir maupun di Pamona Selatan.
B. Resolusi Konflik Poso

Untuk menyelesaikan konflik di Poso, telah dilakukan Deklarasi Malino untuk Poso (dikenal pula sebagai Deklarasi Malino I). Deklarasi itu ditandatangani pada 20 Desember 2001 oleh 24 anggota delegasi Kelompok Kristen (merah) dan 25 anggota dari delegasi Kelompok Islam (putih). Terdapat 10 poin dalam kesepakatan tersebut yakni:

1. Menghentikan semua bentuk konflik dan perselisihan.
2. Menaati semua bentuk dan upaya penegakan hukum dan mendukung pemberian sanksi hukum bagi siapa saja yang melanggar.
3. Meminta aparat negara bertindak tegas dan adil untuk menjaga keamanan.
4. Untuk menjaga terciptanya suasana damai menolak memberlakukan keadaan darurat sipil serta campur tangan pihak asing.
5. Menghilangkan seluruh fitnah dan ketidakjujuran terhadap semua pihak dan menegakkan sikap saling menghormati dan memaafkan satu sama lain demi terciptanya kerukunan hidup bersama.
6. Tanah Poso adalah bagian integral dari Indonesia. Karena itu, setiap warga negara memiliki hak untuk hidup, datang dan tinggal secara damai dan menghormati adat istiadat setempat.
7. Semua hak-hak dan kepemilikan harus dikembalikan ke pemiliknya yang sah sebagaimana adanya sebelum konflik dan perselisihan berlangsung.
8. Mengembalikan seluruh pengungsi ke tempat asal masing-masing.
9. Bersama pemerintah melakukan rehabilitasi sarana dan prasarana ekonomi secara menyeluruh.
10. Menjalankan syariat agama masing-masing dengan cara dan prinsip saling menghormati dan menaati segala aturan yang telah disetujui baik dalam bentuk UU maupun dalam peraturan pemerintah dan ketentuan lainnya.
Setelah Deklarasi Malino untuk Poso diberlakukan, konflik terbuka antarkelompok di Poso berhasil dihentikan sementara. Namun dalam perjalanannya, kekerasan di Poso masih kerap terjadi. Berbagai kasus bermunculan seperti terror, upaya mengadu domba yang dapat dilihat melalui penembakan-penembakan misterius, pembunuhan, peledakan bom, bahkan dengan tulisan-tulisan di dinding rumah penduduk yang sifatnya provokasi. Pada 2002 hingga 2005 telah terjadi setidaknya 10 kali terror bom yang merenggut puluhan nyawa. Pengeboman di antaranya terjadi pada 28 Mei 2002 di Pasar Sentral Poso dan pada 5 Juni 2002 di sebuah bus umum, PO Antariksa jurusan Palu – Tentena. Peristiwa-peritiwa tersebut kembali menimbulkan rasa trauma, saling curiga dan meningkatkan sensitivitas di tingkat masyarakat.
Konflik Poso bisa dilihat dari perspektif teori ABC Galtung, di mana konflik dapat dilihat sebagai segitiga vertikal Contradiction (C), Attitude (A), dan Behavior (B). Kontradiksi (contradiction), merujuk pada sesuatu yang tersembunyi dan berada di bawah situasi konflik, termasuk kenyataan ataupun persepsi tentang ketidaksejajaran tujuan (incompatibility of goals) diantara para pihak di dalam konflik.
Faktor pertama adalah attitude baik dari etnik yang berkonflik dengan aparat keamanan. Kecurigaan dari etnik yang berkonflik kepada aparat keamanan justru diyakini sebagai aktor baru dalam konflik. Bertambahnya pasukan keamanan yang dikirim ke Poso dalam batas tertentu belum menyebabkan de-eskalasi konflik, namun sebaliknya justru menjadi pemicu eskalasi konflik itu sendiri.
Penempatan pasukan keamanan dilakukan untuk menjaga keamanan di Poso. Pada April hingga Juni 2000, Polda Sulteng mulai menggelar operasi keamanan bertitel Operasi Sadar Maleo. Operasi digelar hingga lima tahap ini efektif dimulai 1 Juli 2000. Ada 14 Satuan Setingkat Kompi (SSK) aparat TNI dan Polri diterjunkan untuk mengamankan Poso.
Kodam VII Wirabuana, komando daerah militer yang membawahi Komando Resort Militer se-Sulawesi, juga menggelar Operasi Cinta Damai. Meski sempat menekan letupan pertikaian, hingga berakhirnya operasi tersebut pada 10 Desember 2001, hasil yang dicapai belum optimal. Saat Poso belum aman juga, pasukan keamanan ditingkatkan menjadi 23 SSK. Namun serangkaian penyerangan, pembakaran rumah warga, penculikan, dan pembunuhah masih saja terjadi.
Hingga akhirnya digelar Operasi Pemulihan Keamanan Terpadu di Poso dengan sandi Operasi Sintuvu Maroso pada Desember 2001. Pada 17 Juni 2002, setelah dilakukan monitoring, analisa dan evaluasi (monev), diputuskan Opslihkam Sintuwu Maroso tetap dilanjutkan selama tiga bulan dengan operasi kemandirian wilayah, mulai 1 Juli hingga 30 September 2002 dengan sandi Sintuwu Maroso-1.
Sesuai Deklarasi Malino, pemulihan keamanan dengan operasi terpusat tersebut semestinya berakhir 30 Juni 2002. Namun dalam perjalanannya operasi tersebut terus diperpanjang hingga 7 kali pada tahun 2005 tanpa evaluasi yang menyeluruh atas operasi sebelumnya. Meski diperpanjang beberapa kali, operasi tersebut tidak mampu mengurangi angka kekerasan yang terjadi di Poso. Bahkan sering kali hal itu menimbulkan peningkatan eskalasi konflik di masyarakat lantaran aparat keamanan justru menjadi pelaku kekerasan berupa pemukulan, penembakan, pencurian, kekerasan terhadap perempuan, penangkapan sewenang-wenang disertai penyiksaan, dan stigmatisasi terorisme kepada warga.
Hal itu lantas berimbas ke dalam behavior (B) dari bingkai konflik di Poso. Konflik etnik yang awalnya menggunakan senjata seadanya kemudian mengalami eskalasi cukup signifikan karena bertambahnya peredaran senjata baik rakitan ataupun organik sebagai akibat meluasnya konflik.
Pada peristiwa kekerasan yang terjadi di Poso pada Desember 1998 dan April 2000, pola penyerangan antarkomunitas berlangsung terbuka. Serangan tersebut melibatkan massa kedua pihak berjumlah ratusan hingga ribuan. Massa yang berkonflik menggunakan batu, senjata tajam, senapan angin, bom ikan, dan senjata rakitan dalam jumlah amat terbatas.
Lalu pada peristiwa Poso Mei-Juni 2000, serangan antarkomunitas terjadi secara terbuka dengan melibatkan massa ribuan. Penyerangan yang dilakukan oleh kedua pihak yang berkonflik masih menggunakan senjata tajam, tetapi pemakaian senjata rakitan kian marak, selain senjata api organik.
Pola ini terus berlanjut hingga Deklarasi Malino. Perang terbuka kerap terjadi dengan melibatkan pasukan dalam jumlah besar. Penggunaan senjata api rakitan dan organik, selain bom dan senjata tajam tetap terjadi. Serangan dilakukan kapan saja oleh para penyerang yang tidak berusaha menyembunyikan identitasnya. Setelah Deklarasi Malino, kekerasan (pengeboman, ancaman bom, pembunuhan, penyerangan) yang terjadi bersifat misterius lantaran dilakukan pada malam hari oleh orang-orang yang menyembunyikan identitasnya. Hal itu dikarenakan aparat keamanan telah menarik sejumlah senjata yang dimiliki pihak-pihak yang bertikai.
Terkait kepemilikan senjata, hal itu sepertinya menjadi sebuah keharusan bagi setiap pihak yang berkonflik untuk bisa meningkatkan preferensi rasa aman. Dengan memiliki senjata berarti akan bisa segera melakukan pembalasan apabila kelompoknya diserang oleh kelompok lainnya. Tidak heran senjata yang dimiliki pihak bertikai semakin banyak sejak konflik mencuat di Poso.
Meningkatnya ekskalasi konflik di Poso juga tidak bisa dilepaskan dari persoalan contradiction (C). Terlalu banyaknya rumor yang berkembang sekitar konflik Poso menyebabkan arah konflik menjadi serba tidak jelas. Apakah konflik yang terjadi karena agama murni, bersintesis dengan konflik ekonomi, politik, atau rekayasa elite, selalu berseliweran di tengah publik Poso. Penyebab konflik seolah kabur.
Apalagi terjadi kesenjangan sosial yang semakin melebar dan ketidakadilan terutama terkait marjinalisasi politik antara penduduk asli dengan pendatang. Para provokator yang tidak menginginkan perdamaian di tanah Poso sengaja menghembuskan isu yang sensitif dan mengundang emosi yakni etnis dan agama. Apalagi kebanyakan masyarakat Poso memiliki tingkat intelektualitas yang relatif rendah sehingga mudah terprovokasi.
Penyelesaian konflik di Poso yang dilakukan oleh pemerintah selama ini lebih mengedepankan pendekatan keamanan daripada komunikasi. Karena itu apa yang diinginkan oleh pihak-pihak yang bertikai serta akar penyebab konflik tidak pernah tersentuh. Akhirnya yang terjadi situasi keamanan di Poso bersifat fluktuatif.
Agar keamanan di Poso bersifat permanen, perlu dilakukan mediasi kedua pihak yang bertikai yakni masyarakat beragama Islam dengan yang beragama Kristen, dan dimediatori oleh pemerintah pusat sebagai pihak yang netral. Selain itu perlu pendekatan budaya mengingat Poso adalah daerah yang sangat heterogen. Terlebih sebelumnya, masyarakat di Poso baik yang asli maupun pendatang hidup berdampingan dengan damai dengan mengusung nilai-nilai kearifan lokal.
Nilai kearifan lokal yang dikenal masyarakat Poso, Sintuwu, perlu dipupuk dan diperkenalkan kepada generasi muda setempat. Sintuwu adalah mufakat bersama untuk melakukan suatu kegiatan secara bersama-sama. Karena konflik yang terjadi sejak 1998 di Poso, nilai kearifan lokal ini seolah luntur dan dilupakan.
Dengan memegang nilai sintuwu maka masyarakat Poso bisa bekerjasama dengan penuh kekeluargaan dalam rasa kebersamaan satu komuniti. Kegiatan bersama dalam konteks sosial dan agama ini disebut sebagai Mesale atau rasa tangungjawab sosial dalam membantu anggota masyarakat yang lain melakukan tugasnya.
Sintuwu juga mengandung pengertian adanya nasialapale atau keterbukaan dalam keterbukaan menerima keyakinan agama, bahasa, adat istiadat yang berbeda, rasa solidaritas dan kekeluargaan yang meningkat diantara sesama warga, serta rasa simpatik dan penghargaan antar sesama. Selain itu terkandung makna membetulungi dan mombepelae atau kepedulian sosial yaitu semangat saling membantu dan bahu membahu.
Kearifan lokal Poso lain yang bisa dimaksimalkan adalah tradisi padungku yang merupakan bentuk kesyukuran atas nikmat dan rezeki yang telah diberikan oleh Tuhan. Apabila nilai ini dikembangkan sebagai bagian dari penyelesaian konflik di Poso maka perdamaian abadi akan bisa diwujudkan.
Keragaman agama, etnik, dan budaya, tanpa disadari telah menciptakan building block yang mengganggu harmoni kohesi dan interrelasi sosial. Hal ini sebenarnya merupakan akibat dari sistem otoritarian Orde Baru yang tidak merancang kerukunan dan kedamaian antar etnis dan agama dengan basis keragaman melainkan dengan basis keseregaman. Karena itu, begitu Orde Baru jatuh, konflik yang tertahan pun mencuat.
Nilai-nilai kearifan lokal semacam itulah yang dilupakan pemerintah ketika melakukan proses perdamaian di Poso. Sehingga keadilan dan kesetaraan di bidang politik, sosial budaya, dan ekonomi antara masyarakat asli dan pendatang tidak bisa terwujud. Padahal nilai kearifan lokal adalah bagian penting kehidupan sehari-hari masyarakat. Sehingga tidak seharusnya pendekatan budaya lokal dipidahkan dari upaya menyelesaikan konflik yang terjadi pada masyarakat yang heterogen seperti di Poso.
C. Kesimpulan menurut saya,,

Selama ini pendekatan keamanan selalu dilakukan pemerintah dalam menyelesaikan konflik horizontal yang terjadi di Tanah Air, termasuk dalam menyelesaikan konflik di Poso yang mulai terjadi pada 1998. Pendekatan budaya dan mediasi sebagai wujud komunikasi para pihak yang berkonflik kerap kali dipinggirkan. Padahal masyarakat Poso memiliki kearifan lokal yang bermakna luhur untuk menciptakan keharmonisan dan perdamaian masyarakatnya.
Untuk menciptakan perdamaian yang permanen di Poso, mediasi kedua pihak yang berkonflik yakni masyarakat Poso beragama Islam dengan yang beragama Kristen perlu dilakukan. Sebab mediasi bisa menjembatani kepentingan-kepentingan kedua pihak untuk diwujudkan tanpa mencederai kepentingan manapun. Dengan mediasi maka akan ditemukan jalan bersama bagi kedua pihak yang bertikai sehingga kesenjangan sosial dan ketidakadilan, terutama terjadinya marjinalisasi politik antara penduduk asli dan para pendatang tidak terjadi lagi di masa mendatang.
Selain itu perlu promosi dan penerapan nilai-nilai kearifan lokal sebagai pendekatan budaya dalam menyelesaikan konflik di Poso merpakan pendekatan terbaik dan efektif. Nilai kearifan lokal Poso adalah Sintuwu yang merupakan mufakat bersama untuk melakukan suatu kegiatan secara bersama-sama. Selain itu juga memaksimalkan nilai kearifan lokal lainnya yakni tradisi padungku yang merupakan bentuk kesyukuran atas nikmat dan rezeki yang telah diberikan oleh Tuhan. Promosi nilai kearifan lokal ini bisa dilakukan melalui pendidikan formal kepada anak-anak sejak dini dan melalui organisasi masyarakat setempat.
Kehidupan politik, sosial, dan ekonomi yang baik dan kuat, serta nilai-nilai luhur budaya lokal yang diterapkan dalam kehidupan masyarakat sangat diperlukan di Poso. Sebab kondisi itu akan membuat upaya pihak yang sengaja menghembuskan isu etnis dan agama untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya dengan tujuan membuat masyarakat terprovokasi dan bersikap anarkis tidak akan tercapai. Dengan demikian perdamaian di Poso akan bersifat permanen.